Minggu, 19 Februari 2012


Daftar Gaji PNS, TNI Dan Polri - terbaru tahun 2012 ini kembali naik, hal ini tentunya membuat senang para pegawai PNS, Polisi dan TNI karena Presiden SBY telah menandatangani PP soal perubahan gaji PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

Berikut ini kutipan yang saya ambil dari detik.net tentang kenaikan gaji PNS, TN dan Polri. Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
- PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
- PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan - Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).


Sumber:http://bloggersimo.blogspot.com/2012/02/daftar-gaji-pns-tni-dan-polri-terbaru.html