Kamis, 01 Maret 2012



Cheng Hoodikenal sebagai laksamana dan bahariawan dari daratan China yang sangat tangguh. Ia bersama 28.000 prajurut dengan 300 armada kapal berhasil mengarungi planet bumi melalui samudera hingga tujuh kali putaran. Dalam pelayaran perdamaian atas perintah kekaisaran Ming itu, Cheng Hoo sempat menginjakkan kakinya di tanah kekuasaan Majapahit antara tahun 1406-1409 M.
Belakangan nama Cheng Hoo begitu dikenal di masyarakat tanah air setalah film Cheng Hoo yang disyuting di tiga negara dan dibintangi mantan Mensesneg RI Yusrul Ilza Mahendara dan Saifullah Yusuf selesai dibuat.
Tidak hanya itu, kebesaran nama Cheng Hoo juga memberi inspirasi kepada wargaTionghoa muslim di Surabaya untuk mendirkan yayasan dan bangunan masjid dengan nama Masjid Muhamad Cheng Hoo. Agak kurang sreg memang, dengan nama masjid ini. Telinga kita terlalu diakrabkan dengan nama-nama masjid dalam bahasa arab atau campuran bahasa arab-Indonesia. Kesan kita selama ini terbangun, keislaman atau yang berbau Islam erat sekali hubungannya dengan bahasa dan dunia arab, baik dalam sastra, terutama tradisi-tradisi keagamaan. Sehingga di benak kita, hal-hal yang berbau Tionghoa sudah sangat identik dengan kelenteng atau kepercayaan Tao bahkan identik dengan ritual membakar dupa dan kemenyan.
Namun tidak demikian jika berkunjung ke Masjid Muhamad Cheng Hoo di Surabaya. Masjid Pertama yang didirikan tahun 2002 dan diresmikan oleh Menteri Agama RI Prof KH Agil Syiraz Almunawar itu, mulai lantai hingga kubah sama sekali tidak menunjukkan arsitektur timur tengah. Seperti lengkungan kubah yang sangat mudah dijumpai di masjid-masjid.
Berkunjung ke masjid ini tidak terlalu sulit. Selain di peta sudah tercantum, letaknya tidak jauh dari Stasiun Gubeng-Surabaya. Bila menggunakan jasa taksi dari Stasiun Gubang paling menghabiskan perjalanan 10 menit. Alamat lengkapnya, di Jalan Gading Nomor 2 Surabaya. Memang posisinya agak menjorok di pemukiman warga. Saat itu juga, penulis dan rekan-rekan sempat salah masuk jalan.
Jika masuk dari arah timur, masjid ini tidak terlalu kentara karena terhalang gedung yayasan dan kantor pengurus. Namun jika dari arah selatan, meski terhalang dinding tinggi, puncak masjid terlihat hijau dan merah menyala.
Memasuki kompleks masjid, di sebelah kanan terlihat WC berjajar dengan atap berarsitektur China. Tteapi pagar di sekeliling, seperti halnya pagar masjid atau perkantoran pada umumnya. Menggunakan kawat yang dianyam dan tinggi sekitar tiga meter.
Jalan menuju masjid ini hanya satu pintu yang dijaga oleh beberapa satpam. Tak banyak tanya satpam di sana. Mungkin karena terbiasa, atau memang menujukkan bahwa masjid ini sangat terbuka dikunjungi siapapun, termasuk pengunjung non muslim. Saat itu, ada remaja yang berkulit putih dan komunikasinya menggunakan bahasa China. Mereka leluasa mengambil foto bahkan dengan bebas masuk ke ruang utama masjid.
Masjid berukuran 11 X 12 meter persegi ini, didominasi warna merah dan kuning serta hijau, layaknya warna klenteng-klenteng di tanah air. Dari arah depan, warna merah tersebut nampak mencolok. Namun dari dua tangga kiri kanan, sangat kentara tulisan kaligrafi arab menggunakan bahan kuningan, berdiameter sekitar satu meter. Kaligrafi ini jika dibaca ternyata isinya bismillahirrohmaanirroohim.
Dominasi warna merah juga terdapat dalam lespang di setiap undak bangunan. Ada tiga tingkatan atap masjid ini. Jika dilihat dari atas akan terlihat seperti jaring laba-laba. Di antara atap ke tiga dan empat, dalam ukiran kaca diisi dengan kaligrafi sifat-sifat Allah yang 20. Mulai sifat wujud hingga sifat mutakaliman. Sifat-sifat ini yang menjadi pegangan logika ilmu kalam yang dicetuskan Asyariyah yang banyak dianut di Asia Tenggara termasuk di Indonesia yang beraliran “ahlusunnah waljamaah”. Sementrara itu, di pinggir kanan masjid terdapat realif Laksamana Chengho beserta perahu yang menjadi armada pelayaran Cheng Hoo mengelilingi dunia.
Gambaran yang menunjukan tradisi China juga terdapat beduk yang bentuknya seperti beduk-beduk yang digunakan dalam pertunjukan barongsai. Beduk tersebut disimpan di pintu masuk sebelah kanan dan bagi yang postur tubuhnya tinggi, beduk itu bisa tersundul.
Mengapa diberi nama Masjid Muhammad Cheng Hoo? Pengurus Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Jawa Timur yang juga imam masjid Cheng Hoo, Ustad H Haryono Oong menjelaskan, nama tersebut sebagai salah satu bentuk penghargaan atas kebesaran Choing Hoo yang telah berlayar menyuarakan perdamaian ke penjuru dunia termasuk ke Kerajaan Majapahit saat itu. Sedangkan bentuk masjid katanya, diadopsi dari sebuah masjid di Kota China. Namun dia, di China sendiri tidak ada masjid bernama Masjid Muhammad Cheng Hoo. Sehingga masjid ini diyakni merupakan masjid pertama di dunia yang diberi nama Muhamad Cheng Hoo.
Selain masjid di bawah yayasan PITI tersebut, di lokasi yang sama, terdapat lembaga pendidikan TK dan TPA. Murid TK di sini tidak semunya bergama Islam. Kata warga keturunan lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya ini, sekitar 10 persen muridnya non muslim.
Beduk di masjid atau mushola di pulau Jawa sudah biasa dan fungsinya tidak berbeda dengan beduk di masjid Cheng Hoo. Yakni, untuk pertanda masuknya waktu shalat, selain dengan lantunan suara muadzjin.
Suasana China juga sangat terasa saat masuk ke dalam masjid yang terdiri dari dua tangga tersebut. Di antara ruang istirahat dan ruang utama masjid ini dipisahkan dengan pagar besi tempa yang mengesankan dibuat ratusan tahun lalu. Terlihat sangat kokoh dengan ukiran khas China, ikurannya mirip kepala barongsai juga kotak-kotak yin dan yang. Dinding belakang dan depan terbuat dari bata-bata yang tidak diplester namun terlihat ditata apik. Warna catnya, merah bata menyala dan terlihat lekak-lekuk antra bata-bata yang tersusun dicorok itu. Sementara seluruh tiang, terlihat tinggi menjukang dan dikakinya dilapisi besi tempa yang mengesankan bangunan kuno.
Namun naunsa arab agak terasa jika kita memalingkan penglihatan ke atas masjid. Meski dari luar terlihat bangunan China, namun dari dalam ini terliat lengkungan kubah yang kiri kananya bertuliskan asmaul husna yang 99. Kaligrafi seperti ini sangat mudah ditemukan pada lukisan masjid-masjid di tanah air.
Meskipun belum termasuk masjid terindah di dunia, kita sebagai Warga Negara Indonesia harus merasa memiliki dan bangga akan semua yang ada dan di hadirkan oleh nenek moyang kita, para pejuang kita. Jangan pernah mau untuk dipecah belah, karena kita semua bersaudara.(rm)

Ibadah haji merupakan ibadah maliah (harta) dan fi’liyah (perbuatan) karena dalam menunaikan ibadah haji seseorang haris memiliki kemampuan ekonomi yang cukup dan kesehatan jasmani yang memadai agar mampu melakukan berbagai kegiatan selama ibadah haji.
  • Syarat Wajib Haji

a.    Islam
Orang yang tidak beragama islam tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
b.    Baligh
Anak yang belum dewasa (anak kecil) tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji akan tetapi nilai ibadahnya tetap dianggap sah.
c.    Merdeka
Budak belian tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
d.    Mampu
Maksudnya kondisi kesehatan dan keuangan memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Kategori mampu dapat ditinjau dari beberapa hal
-          Cukup bekal untuk ongkos pergi dan pulang.
-          Cukup bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.
-          Aman dalam perjalanan.
-          Kuasa dalam mengerjakan haji.
-          Ada muhrim bagi wanita.
-          Berakal sehat. (rm)

Mandi adalah aktivitas yang selalu dibutuhkan oleh manusia. Mandi memberikan perasaan bersih dan percaya diri. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, ada 2 jenis mandi, yaitu mandi yang diwajibkan dan mandi yang disunnahkan. Dalam posting ini akan dijelaskan mengenai mandi yang diwajibkan.
Mandi wajib dilakukan jika terjadi hal-hal di bawah ini:
1.    Keluarnya mani dengan syahwat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi diwajibkan hanya jika keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi jika keluarnya karena kedinginan atau sakit, tidak ada kewajiban mandi. Tapi biar aman, tetap mandi saja :-D
2.    Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah  atau tidak :-)
3.    Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
4.    Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.
5.    Ketika orang kafir masuk islam.
6.    Ketika seorang muslim meninggal dunia. Tentu saja yang memandikannya adalah yang orang yang masih hidup :-) Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
7.    Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.
Cara-cara mandi wajib (atau disebut juga mandi junub atau janabah) yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
1.    Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
2.    Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali
3.    Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
4.    Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun
5.    Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat
6.    Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut
7.    Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
8.    Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari
9.    Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.
Mudah kan? :-) Nah, untuk wanita, ada beberapa tambahan sebagai berikut:
1.    Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air
2.    Melepas kepang rambut agar air mengenai pangkal rambut
3.    Ketika mandi setelah masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah untuk menghilangkan sisa-sisanya.
4.    Ketika mandi setelah masa haidh, disunnahkan juga mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh
Tambahan lain mengenai mandi wajib yang sering ditanyakan:
1.    Jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.
2.    Setelah mandi wajib, diperbolehkan mengeringkan tubuh dengan kain atau handuk
3.    Berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Wallahu’alam bisshawab :-)
alhamdulillahirabbilalamin
Referensi:
1.    “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)
2.    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)
3.    “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
4.    Dari Aisyah RA, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no. 236, At Tirmidzi no. 113, Ahmad 6/256. Dalam hadits ini semua perowinya shahih kecuali Abdullah Al Umari yang mendapat kritikan[6]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
5.    “Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313)
6.    “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
7.    Dari Aisyah RA, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
8.    Dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, “Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
9.    “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939)
10. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata, “Jika bayi karena keguguran tersebut sudah memiliki ruh, maka ia dimandikan, dikafani dan disholati. Namun jika ia belum memiliki ruh, maka tidak dilakukan demikian. Waktu ditiupkannya ruh adalah jika kandungannya telah mencapai empat bulan, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
11. “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
12. “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
13. Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)
14. “Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)
15. “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
16. Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
17. Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
18. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”
19. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”
20. Dari Aisyah RA, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)
21. Dari Aisyah RA, “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)
22. Dari Aisyah RA, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
23. Dalam hadits Ummu Salamah, “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
24. Dari Aisyah RA, “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)
25. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
26. Dari Ibnu ‘Umar, Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ dan mauquf
27. Dalam hadits Maimunah, “Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tetapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 276)

Sumber:http://cara-muhammad.com/perilaku/cara-mandi-wajib-rasulullah-saw/