Kamis, 01 Maret 2012


Ibadah haji merupakan ibadah maliah (harta) dan fi’liyah (perbuatan) karena dalam menunaikan ibadah haji seseorang haris memiliki kemampuan ekonomi yang cukup dan kesehatan jasmani yang memadai agar mampu melakukan berbagai kegiatan selama ibadah haji.
  • Syarat Wajib Haji

a.    Islam
Orang yang tidak beragama islam tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
b.    Baligh
Anak yang belum dewasa (anak kecil) tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji akan tetapi nilai ibadahnya tetap dianggap sah.
c.    Merdeka
Budak belian tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
d.    Mampu
Maksudnya kondisi kesehatan dan keuangan memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Kategori mampu dapat ditinjau dari beberapa hal
-          Cukup bekal untuk ongkos pergi dan pulang.
-          Cukup bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.
-          Aman dalam perjalanan.
-          Kuasa dalam mengerjakan haji.
-          Ada muhrim bagi wanita.
-          Berakal sehat. (rm)

0 komentar :

Posting Komentar